Jumat, 02 Mei 2014

Analisis Dampak Penerapan PSAK pada Tahun 2012 terhadap Laporan Keuangan PT. Cahaya Kalbar Tbk.

ASET TETAP

Efektif pada tanggal 1 januari 2012, PT. Cahaya Kalbar Tbk. menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.
           
Dampak Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu :

Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada laporan keuangan. Hanya pada saat pengakuan awal asset tetap dinilai sebesar harga perolehan. Setelah pengakuan awal, asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, Tetapi per tanggal 31 Desember 2012 tidak terdapat rugi penurunan nilai terhadap asset tetap. Tanah dicatat sebesar harga perolehan dan tidak diamortisasi. Penyusutan asset tetap dihitung menggunakan metode garis lurus sesuai umur ekonomisnya.
Jumlah tercatat asset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan asset dimasukan dalam laba rugi komprehensif pada tahun asset tersebut dihentikan pengakuannya.
Dan pada setiap akhir tahun buku, nilai sisa, umur manfaat dan metode penyusutan asset tetap ditelaah kembali, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif. Berdasarkan analisa manajemen perusahaan tidak terdapat kejadian-kejadian atau perubahan kondisi yang mengindikasikan ada rugi penurunan nilai asset tetap pada tahun 2012 dan 2011.

PERPAJAKAN

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”.

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :

Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pelaporan keuangan. Yaitu pada asset dan liabilitas penghasilan tangguhan dapataling hapus apabilaterdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara asset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila asset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakn diakui pada saat penetapan pajak diterima atau jika perusahaan mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan telah ditetapkan. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif periode berjalan, kecuali diajukan keberatan/banding. Jumlah tambahan pokok dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi criteria pengakuan asset.
Pada tanggal 27 juni 2012, perusahaan menerima SKPLB atas pajak penghasilan badan tahun 2010 sebesar Rp. 5.606.494.821 atas lebih bayar sebesar Rp. 6.070.567.739 yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan SPT perusahaan tahun 2010. Perusahaan menerima ketetapan pajak tersebut dan membebankan jumlah pajak yang tidak direstitusi untuk periode tersebut sebesar Rp. 464.072.918 sebagai bagian dari penghasilan badan kini dalam laporan laba rugi komprehensif 2012. Perusahaan juga menerima surat kurang bayar sebesar Rp. 458.881.664 dan perusahaan mencatat jumlah tersebut sebagai bagian dari taksiran lagihan pajak pada laporan keuangan 2012.
Pada tanggal 1 November 2012 perusahaan juga menerima SKPKB atas penghasilan badan pada tahun 2007. Perusahaan menerima ketetapan pajak tersebeut dan membebankan jumlah pajak kurang bayar tersebut sebesar Rp. 2.993.928.500 sebagai bagian dari pajak penghasilan badan kini dan Rp. 1.437.085.680 sebagai denda pajak dalam laporan laba rugi komprehensif tahun 2012.
Pada tanggal 1 November 2012 perusahaan juga menerima SKPKB atas pajak penghasilan badan tahun 2008 termasuk denda pajak. Perusahaan menerima ketetapan pajak tersebeut dan membebankan jumlah pajak kurang bayar tersebut sebesar Rp. 94.664.799 sebagai bagian dari pajak penghasilan badan kini dan Rp. 45.439.104 sebagai denda pajak dalam laporan laba rugi komprehensif tahun 2012.

INSTRUMEN KEUANGAN

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu :

Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan. Pada saat pengakuan awal asset keuangan diklasifikasikan sebagai salh satu dari asset keuangan yang dihitung berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo dan asset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai. Perusahaan menetapkan klasifikasi asset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai akan dilakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
Pada laporan keuangan 2012 Nilai kas dan setara kas sebesar Rp. 11.919.883.240 Piutang lain-lain (pihak ketiga Rp. 274.864.697 dan pihak berelasi Rp. 4.541.714.558), asset tidak lancar lainnya – uang jaminan Rp. 1.231.723.222 hutang usaha (Pihak ketiga Rp. 26.990.920.342 dan pihak berelasi Rp. 10.789.007.077), beban akrual Rp. 1.749.720.656 hutang lain – lain (pihak krtiga Rp. 599.312.587 dan pihak berelasi Rp. 3.788.537.616), liabilitas imbalan kerja jangka pendek Rp. 2.619.767.030 dan hutang dividen Rp. 708.316.875 mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang singkat atas instrument keuangan tersebut.
Nilai wajar pada pinjaman kepada pihak yang berelasi sebesar Rp. 36.272.000.000 pinjaman bank jangka pendek Rp. 299.244.000.000 dan pinjaman dari pihak berelasi mendekat mendekati nilai tercatat karena tingkat suku bunganya dinilai secara berkala.