ASET
TETAP
Efektif
pada tanggal 1 januari 2012, PT. Cahaya Kalbar Tbk. menerapkan PSAK no. 16
(Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.
Dampak
Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu :
Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25
ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan
pengungkapan pada laporan keuangan. Hanya pada saat pengakuan awal asset tetap
dinilai sebesar harga perolehan. Setelah pengakuan awal, asset tetap dinyatakan
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi
penurunan nilai, Tetapi per tanggal 31 Desember 2012 tidak terdapat rugi
penurunan nilai terhadap asset tetap. Tanah dicatat sebesar harga perolehan dan
tidak diamortisasi. Penyusutan asset tetap dihitung menggunakan metode garis
lurus sesuai umur ekonomisnya.
Jumlah tercatat asset tetap dihentikan pengakuannya
pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari
penghentian pengakuan asset dimasukan dalam laba rugi komprehensif pada tahun
asset tersebut dihentikan pengakuannya.
Dan pada setiap akhir tahun buku, nilai sisa, umur
manfaat dan metode penyusutan asset tetap ditelaah kembali, dan jika sesuai
dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif. Berdasarkan analisa manajemen
perusahaan tidak terdapat kejadian-kejadian atau perubahan kondisi yang
mengindikasikan ada rugi penurunan nilai asset tetap pada tahun 2012 dan 2011.
PERPAJAKAN
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak
Penghasilan”.
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada
perusahaan :
Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan yang
besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pelaporan keuangan. Yaitu
pada asset dan liabilitas penghasilan tangguhan dapataling hapus
apabilaterdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara
asset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila asset dan liabilitas pajak
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakn diakui pada
saat penetapan pajak diterima atau jika perusahaan mengajukan keberatan, pada
saat keputusan atas keberatan telah ditetapkan. Jumlah tambahan pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diakui sebagai
pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif periode berjalan,
kecuali diajukan keberatan/banding. Jumlah tambahan pokok dan denda yang
ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi criteria
pengakuan asset.
Pada tanggal 27 juni 2012, perusahaan menerima SKPLB
atas pajak penghasilan badan tahun 2010 sebesar Rp. 5.606.494.821 atas lebih
bayar sebesar Rp. 6.070.567.739 yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan SPT
perusahaan tahun 2010. Perusahaan menerima ketetapan pajak tersebut dan
membebankan jumlah pajak yang tidak direstitusi untuk periode tersebut sebesar
Rp. 464.072.918 sebagai bagian dari penghasilan badan kini dalam laporan laba
rugi komprehensif 2012. Perusahaan juga menerima surat kurang bayar sebesar Rp.
458.881.664 dan perusahaan mencatat jumlah tersebut sebagai bagian dari
taksiran lagihan pajak pada laporan keuangan 2012.
Pada tanggal 1 November 2012 perusahaan juga
menerima SKPKB atas penghasilan badan pada tahun 2007. Perusahaan menerima
ketetapan pajak tersebeut dan membebankan jumlah pajak kurang bayar tersebut
sebesar Rp. 2.993.928.500 sebagai bagian dari pajak penghasilan badan kini dan
Rp. 1.437.085.680 sebagai denda pajak dalam laporan laba rugi komprehensif
tahun 2012.
Pada tanggal 1 November 2012 perusahaan juga
menerima SKPKB atas pajak penghasilan badan tahun 2008 termasuk denda pajak.
Perusahaan menerima ketetapan pajak tersebeut dan membebankan jumlah pajak
kurang bayar tersebut sebesar Rp. 94.664.799 sebagai bagian dari pajak
penghasilan badan kini dan Rp. 45.439.104 sebagai denda pajak dalam laporan
laba rugi komprehensif tahun 2012.
INSTRUMEN
KEUANGAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK
50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi
2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak penerapan PSAK
No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu :
Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan
pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan. Pada saat pengakuan awal asset
keuangan diklasifikasikan sebagai salh satu dari asset keuangan yang dihitung
berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan
piutang. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo dan asset keuangan tersedia
untuk dijual, mana yang sesuai. Perusahaan menetapkan klasifikasi asset
keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai akan
dilakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
Pada laporan keuangan 2012 Nilai kas dan setara kas
sebesar Rp. 11.919.883.240 Piutang lain-lain (pihak ketiga Rp. 274.864.697 dan
pihak berelasi Rp. 4.541.714.558), asset tidak lancar lainnya – uang jaminan
Rp. 1.231.723.222 hutang usaha (Pihak ketiga Rp. 26.990.920.342 dan pihak
berelasi Rp. 10.789.007.077), beban akrual Rp. 1.749.720.656 hutang lain – lain
(pihak krtiga Rp. 599.312.587 dan pihak berelasi Rp. 3.788.537.616), liabilitas
imbalan kerja jangka pendek Rp. 2.619.767.030 dan hutang dividen Rp.
708.316.875 mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang
singkat atas instrument keuangan tersebut.
Nilai wajar pada pinjaman kepada pihak yang berelasi
sebesar Rp. 36.272.000.000 pinjaman bank jangka pendek Rp. 299.244.000.000 dan
pinjaman dari pihak berelasi mendekat mendekati nilai tercatat karena tingkat
suku bunganya dinilai secara berkala.