Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk yuridis perusahaan:
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau
perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN PERORANGAN/PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh hartakekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya.Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/PERUSAHAAN DAGANG
· Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
· Biaya organisasi rendah.
· Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
· Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
· Manajemen relatif fleksibel
· Pengelolaan sederhana
· Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/PERDAGANGAN
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kemampuan manajemen terbatas
· Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan,
· Sumber dana hanya terbatas pada pemiliknya
· Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV)
Kemitraan Usaha(firma) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama
Tujuan pengembangan usaha
1. Meningkatkan pendapatan
2. Keseimbangan Usaha
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok
4. Meningkatkan skala usaha dan
Kebaikan firma:
· Prosedur pendirian relative mudah
· Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar,karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan firma:
· Utang-utang perusahaan ditanggunng oleh kekayaan pribadi para anggota firma
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,sebab bila salah seorang anggota keluar,maka firma pun bubar.
SYARAT - SYARAT
A. Perusahaan Mitra
1. Perusahaan yang berkaitan dengan pertanian.
2. Memiliki itikad baik dalam membantu usaha petani.
3. Memiliki teknologi dan manajemen yang baik
4. Menyusun rencana kemitraan.
5. Berbadan hukum dan memiliki bonafiditas (terpercaya)
B. Kelompok Mitra
1. Merupakan kelompok tani- nelayan.
2. Diutamakan kelompok yang telah dibina.
C. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan.
1. Peran Perusahaan Mitra.
1.1 Perusahaan Inti/ Pembina.
a. Perusahaan melaksanakan pembukaan lahan atau
menyediakan lahan, atau menyediakan kapal,
mempunyai usaha budidaya atau penangkapan dan
memiliki unit pengolahan yang dikelola sendiri.
b. Perusahaan melaksanakan pembinaan, berupa pelayan
teknologi, saran produksi, permodalan atau kredit dan
pengolahan hasil, menampung produksi atau
memasarkan hasil kelompok mitra.
1.2. Perusahaan Pengelolah.
a. Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya atau
penangkapan, tetapi memiliki unit pengolahan.
b. Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayan
teknologi, saran produksi permodalan atau kredit dan
pengolahan hasil, menampung produksi atau
memasarkan hasil kelompok mitra.
1.3. Perusahaan Penghela.
a. Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya dan tidak
memiliki unit pengolahan.
b. Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayanan
dalam bidang teknologi, menampung dan atau
memasarkan hasil produksi kelompok mitra.
Perseroan komanditer
Tentang Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT yaitu :
- Pertama pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
- Yang kedua tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
- Yang Ketiga anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
- Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV)
adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
- Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
- Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
- Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
- Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
5. MODAL PERSEROAN
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
- Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
6. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
- Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 6 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
Kebaikan perseroan terbatas :
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya tanggung jawab,sehingga tidak menimbulkan bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
· Saham dapat diperjualbelikan dengan relative murah
· Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi,sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan perseroan terbatas :
· Biaya pendiriannya relative mahal
· Rahasia tidak terjamin
· Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indonesia.Karena perusahaan ini milik Negara,maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Karakteristik BUMN
· Usaha bersifat membantu pemerintah
· Menghasilkan barang karena pertimbangannya dan keamanan
· Melaksankan kebijakan strategis pemerintah
· Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
· Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi(pengelompokan koperasi)
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Ciri-ciri koperasi:
· Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
· Anggota-anggota bebas keluar-masuk
· Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian darinotaris
· Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesehjateraan anggota
· Tanggung jawab kelancaran uasaha koperasi berada ditangan pengurus
· Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
· Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota.
Koperasi
1.pemilik adalah sekaligus pelanggan
2.kekuasaan tertinggiada padaRAT
3.satu anggota adalah satu suara
4.organisasi diurus secara demokratis
5.kumpulan individu
6.manejemen bersifat terbuka.
Lembaga Keuangan
Pengertian :
• Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Jenis aset financial :
• U a n g
• S a h a m,
• Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
• Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
• Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
¨ Memberi kredit kepada nasabah
¨ Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
¨ Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yangmelayani masyarakat pemakai jasa keuangan .
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 :
· Lembaga keuangan yang disebut bank
· Lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis lembaga perbankan:
a.bank sentral
b.bank umum
c.bank tabungan
d.bank pembangunan
e.bank perkreditan rakyat
f.bank campuran.
Usaha bank
· Menhimpun dana,giro,deposito,berjangka,sertifikat deposit,tabungan,dan lain-lain
· Memberi kredit
· Pelayanan jasa keuangan lainnya.
Sumber dana bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri yaitu berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.
2. Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupunnon bank ,yaitu dana yang memperoleh dari pinjaman antar bank maupun pinjaman dari lembaga keuangan nmon bank.
3. Dana masyarakat luas yaitu yang berasal dari simpanan masyrakat dalambentuk goro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank(lkbb)
Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah(1-5)dan jangka panjang.
Lembaga keuangan bukan bank adalah sebuah hokum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hokum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri.
1.Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh Lembaga keuangan bukan bank:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar