PENJELASAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha
nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang
sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Mengingat peranannya dalam pembangunan, usaha kecil harus terus
dikembangkan dengan semangat kekeluargaan, saling isi mengisi,
saling memperkuat antara usaha yang kecil dan besar dalam rangka
pemerataan serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya
bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama. Masyarakat
sebagai pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah
berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta
menumbuhkan iklim usaha. Dengan demikian, kemampuan usaha
kecil termasuk usahatani dari waktu ke waktu perlu diperhatikan,
karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan
menggantungkan diri dari sektor ini.
Usahatani sebagai salah satu sektor kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh sebagian besar penduduk Indonesia harus didukung
dan didorong kemampuannya agar tetap eksis, sehingga dapat
memperluas kesempatan usaha dan memperluas lapangan pekerjaan
bagi angkatan kerja yang terus bertambah jumlahnya serta untuk
meningkatkan penghasilan petani dan masyarakat secara lebih merata.
Adapun usahatani bisa dilakukan oleh perorangan atau melalui
pembentukan kelompok-kelompok tani baik dalam skala kecil
maupun dalam bentuk usaha dalam skala besar, meliputi usaha dalam
bidang budidaya tanaman, usaha perkebunan, usaha perikanan serta
usaha dalam bidang peternakan. Usahatani ini selain banyak
dilakukan di Pulau Jawa juga banyak kegiatan ini dilakukan di daerahdaerah
seperti di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat. Pulau Lombok
yang terkenal dengan kebudayaan sasak dan sebutan salah satu
lumbung padi di Indonesia, yaitu julukan yang pernah diberikan
dahulu karena tanah pertaniannya yang subur. Ada beberapa jenis
usahatani yang mempunyai keunggulan khususnya dari segi produksi
antara lain yaitu cabe, bawang putih, rumput laut, tambak udang,
perternakan ayam, dan yang juga khas adalah tembakau virginia yang
merupakan produk subsektor perkebunan. Kegiatan usahatani
tersebut di lakukan dengan latar belakang dan didasarkan pada
kemampuan yang tidak sama.
Khusus di bidang subsektor perkebunan, dimana sebagian
besar petani menanam tembakau karena tanaman ini dianggap dapat
memberikan nilai tambah yang lebih bila dibandingkan dengan
tanaman lain, ini terlihat dengan sebagian besar areal pertanian di
Pulau Lombok ditanami tembakau dan juga banyaknya oven yang
dibangun oleh masyarakat. Namun masalah yang sangat pokok yang
dialami oleh petani tembakau di Pulau Lombok pada umumnya
adalah masalah permodalan, baik pada saat penanaman maupun
sesudah penanaman, selain itu masalah fluktuasi harga, sarana
produksi (bibit/pupuk/obat-obatan), harga jual hasil produksi,
persaingan antar petani tembakau besar dan kecil, disamping
minimnya teknologi dan kesulitan akan akses pasar yang lebih luas
dalam menyalurkan hasil panen tembakaunya. Masalah-masalah
tersebut selalu timbul dan menempatkan petani tembakau pada
kedudukan yang sulit. Untuk mengatasi masalah permodalan serta
permasalahan-permasalahan yang lainnya, sebagian besar petani
tembakau di Pulau Lombok melakukan kerja sama dengan industri
rokok/perusahaan pengelola hasil tembakau yang ada di Pulau
Lombok, baik dalam bentuk perusahaan penanaman modal asing
maupun penanaman modal dalam negeri. Melalui kemitraan usaha
tersebut diharapkan dapat secara cepat bersimbiose mutualistik
sehingga kekurangan dan keterbatasan yang dialami oleh petani
tembakau dapat teratasi.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota
Contoh Program usaha kecil menengah
Jajanan khas Medan, Bika Ambon
“Katanya Bika Ambon kok dari Medan?”. Mungkin beberapa dari Anda masih ingat dengan dialog yang dihadirkan oleh salah satu iklan susu beberapa tahun silam ini. Inilah salah satu jajanan dari Medan yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestic maupun mancanegara. Bika Ambon merupakan kue berwarna kuning yang memiliki tekstur berlubang-lubang seperti sarang tawon. Jajanan khas Medan yang memiliki rasa legit dan lembut ini sangat digemari banyak orang.
Kini kita tidak hanya dapat menemukan bika ambon di kota Medan saja, namun hampir di seluruh nusantara Anda bisa dengan mudah mendapatkannya. Walaupun begitu ternyata tidak sedikit orang yang penasaran untuk membuat kue bersarang ini. Nah, jika Anda merupakan salah satu dari beberapa orang yang ingin membuat sendiri, silahkan mencoba resep jajanan khas medan, bika ambon yang kami hadirkan kali ini. Semoga berhasil. Salam sukses.
Bahan A:
100 gram tepung terigu protein sedang
200 ml air kelapa segar
11 gr ragi instant
Bahan B:
16 btr kuning telur
400 gram gula pasir
300 gram tepung sagu tani
600 ml santan kental matang
1 sdt garam
1 sdt vanilli
Cara Membuat:
* Aduk bahan A sampai rata, diamkan selama 15 menit.
* Aduk rata : telur, gula, garam dan vanilli, lalu masukkan bahan A, dan tepung sagu, aduk rata sambil tuangi santan sedikit demi sedikit sampai santan habis. Saring.
* Istirahatkan selama 2 jam.
* Tuang adonan kedalam cetakan oval yang telah dipoles minyak tipis-tipis.
* Panggang dalam oven panas yang pintunya setengah dibuka, sampai matang.
Catatan Penting :
1. Buat biangnya terlebih dulu, yaitu Bahan A.
2. Untuk membuat santannya gunakan dua buah kelapa tua. Ambil santan kentalnya saja. Masak dengan api kecil hingga agak berminyak, masukan daun pandan,daun jeruk dan serai lalu disaring, supaya kuenya wangi.
3. Tiap menambahkan santan ke dalam adonan, aduk pelan-pelan.
4. Aduk lagi setelah bahan A masuk.
5. Jangan lupa panaskan dulu loyang yang akan digunakan.
6. Tanda loyang sudah panas, adalah pada waktu adonan dituang ke dalam loyang terdengar suara mendesis.
7. Adonan bika ambon ini dipanggang dengan suhu yang rendah, maka dari itu disarankan agar mengganjal pintu oven supaya terbuka sedikit atau bisa juga menggunakan loyang yang atasnya berlubang-lubang.
8. Jika menginginkan bagian atasnya berwarna kecoklatan, gunakan api atas sebentar saja saat bikanya sudah matang.
sumber gambar: http://bakingsolution.com/pic/content_60_bika_big.jpg & https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkM6A4wwCU06lTCuM__w3Fnd18ZvyfLHVAi2zqflCDNh9lQN_1iOpdMEzzsBmjcno9hGx6EdXsUZ364MHHrEqaDd_XXyFwh1xl8Hq49pARv1pVKXUkhJknxQ-LcNe2QKC_nhROn1fRjg/s200/bika+ambon+sagu.jpg
Sumber : usahamakanan.com
PROFIL, MASALAH DAN STRATEGI PEMBERDAYAAN1
Tidak dapat dipungkiri bahwa industrialisasi di Indonesia sejak Pelita I hingga saat ini telah mencapai hasil yang diharapkan. Setidaknya industrialisasi telah mengakibatkan transformasi struktural di Indonesia. Pola pertumbuhan ekonomi secara sektoral di Indonesia agaknya sejalan dengan kecenderungan proses transformasi struktural yang terjadi di berbagai negara, di mana terjadi penurunan kontribusi sektor pertanian (sering disebut sektor primer), sementara kontribusi sektor sekunder dan tersier cenderung meningkat.
Kecenderungan ini terlihat pada Tabel 1. Pada tahun 1965, sektor pertanian merupakan sektor penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (56 persen); sementara sektor industri baru menyumbang 13 persen dari PDB. Dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,9 persen selama 1965-1980 dan 6,1 persen selama 1980-1992, ternyata sektor industri telah menggeser peranan sektor pertanian dalam pembangunan. Pada tahun 1992, sektor industri secara keseluruhan menyumbang 40 persen terhadap PDB, di mana peranan industri manufaktur cukup menonjol karena menyumbang 21 persen terhadap PDB. Pada tahun yang sama, sumbangan sektor pertanian merosot drastis hingga tinggal 19 persen dari PDB. Ini sejalan dengan menurunnya laju pertumbuhan sektor pertanian, dari rata-rata 4,3 persen per tahun selama 1965-1980 menjadi 3,1 persen selama 1980-1992. Singkatnya, sektor industri manufaktur
1 Disempurnakan dari makalah yang disajikan dalam Studium Generale dengan topik “Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil di Indonesia”, di STIE Kerja Sama, Yogyakarta, 18 Nopember 2000. Penulis juga mengucapkan terima kasih atas komentar dan masukan para peserta Seminar “A Quest for Industrial District” yang diselenggarakan oleh Kelompok Diskusi Pascasarjana Ilmu-ilmu Ekonomi UGM, Yogyakarta, 1 Desember 2000.
2
muncul menjadi penyumbang nilai tambah yang dominan dan telah tumbuh pesat melampaui laju pertumbuhan sektor pertanian.
Kendati demikian, laporan Bank Dunia (1993), yang berjudul Industrial Policy-Shifting into High Gear, menyimpulkan beberapa permasalahan struktural pada industri Indonesia. Pertama, tingginya tingkat konsentrasi dalam perekonomian dan banyaknya monopoli, baik yang terselubung maupun terang-terangan, pada pasar yang diproteksi. Kedua, dominasi kelompok bisnis pemburu rente (rent-seeking) ternyata belum memanfaatkan keunggulan mereka dalam skala produksi dan kekuatan finansial untuk bersaing di pasar global. Ketiga, lemahnya hubungan intra-industri, sebagaimana ditunjukkan oleh minimnya perusahaan yang bersifat spesialis yang mampu menghubungkan klien bisnisnya yang berjumlah besar secara efisien. Keempat, struktur industri Indonesia terbukti masih dangkal, dengan minimnya sektor industri menengah. Kelima, masih kakunya BUMN sebagai pemasok input maupun sebagai pendorong kemajuan teknologi. Keenam, investor asing masih cenderung pada orientasi pasar domestik (inward oriented), dan sasaran usahanya sebagian besar masih pada pasar yang diproteksi.
Dalam konstelasi semacam ini, bisa dipahami mengapa terjadi dualisme dan lemahnya keterkaitan industri kecil dengan industri besar. Dualisme ini muncul karena orientasi industrialisasi berbasis pada modal besar dan teknologi tinggi, namun kurang berdasar atas kekuatan ekonomi rakyat (Kuncoro, 1995). Pengalaman Taiwan, sebagai perbandingan, justru menunjukkan ekonominya dapat tumbuh pesat karena ditopang oleh sejumlah usaha kecil dan menengah yang disebut community based industry. Perkembangan industri moderen di Taiwan, yang sukses menembus pasar global, ternyata ditopang oleh kontribusi usaha kecil dan menengah yang dinamik. Keterkaitan yang erat antara si besar dan si kecil lewat program subcontracting terbukti mampu menciptakan sinergi yang menopang perekonomian Taiwan.
Hanya saja strategi industrialisasi yang banyak mengandalkan akumulasi modal, proteksi, dan teknologi tinggi telah menimbulkan polarisasi dan dualisme dalam proses pembangunan. Fakta menunjukkan sektor manufaktur yang modern hidup berdampingan dengan sektor pertanian yang tradisional dan kurang produktif. Dualisme dalam sektor manufaktur juga terjadi antara industri kecil dan rumah tangga yang berdampingan dengan
3
industri menengah dan besar.
Artikel ini mula-mula akan menjawab pertanyaan mengapa usaha kecil perlu diperhatikan? Tentunya menarik untuk menyimak perkembangan definisi usaha kecil, profil usaha kecil, dan kebijakan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya. Selama beberapa tahun terakhir ini, berbagai pola kemitraan antara usaha kecil dan besar pun telah dikembangkan. Pertanyaan mendasar yang menarik untuk dikaji lebih lanjut adalah: Bagaimanakah realitas pola kemitraan yang telah dirintis? Apakah program kemitraan mampu meningkatkan kinerja usaha kecil? Sudah saatnyakah dilakukan reorientasi program kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia?
MENGAPA USAHA KECIL PERLU DIKEMBANGKAN?
Sejak tahun 1983, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan (Kuncoro & Abimanyu, 1995).
Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuhkembangkan industri kecil dan rumah tangga (IKRT) setidaknya dilandasi oleh tiga alasan. Pertama, IKRT menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak IKRT juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan IKRT akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari sisi kebijakan, IKRT jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja Indonesia, namun juga merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan. Di perdesaan, peran penting IKRT memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al., 1994), merupakan seedbed bagai pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian bagi penduduk miskin (Weijland, 1999). Boleh dikata, ia juga berfungsi sebagai strategi mempertahankan hidup (survival strategy) di tengah krismon.
Kedua, IKRT memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, yang pada tahun 1990 mencapai US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka industri. Ketiga, adanya urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida pada PJPT I menjadi semacam "gunungan" pada PJPT II. Gambar 1 memperlihatkan bahwa pada puncak piramida dipegang oleh usaha skala besar, dengan ciri: beroperasi dalam struktur pasar quasi-monopoli oligopolistik, hambatan masuk tinggi (adanya bea masuk, nontariff, modal, dll.), menikmati margin keuntungan yang tinggi, dan akumulasi modal cepat. Puncak piramida ini (bagian yang diarsir) sejalan dengan hasil survei Warta Ekonomi (1993) mengenai omset 200 konglomerat Indonesia. Pada dasar piramida didominasi oleh usaha skala menengah dan kecil yang beroperasi dalam iklim
yang sangat kompetitif, hambatan masuk rendah, margin keuntungan rendah, dan tingkat drop-out tinggi. Struktur ekonomi bentuk piramida terbukti telah mencuatkan isyu konsentrasi dan konglomerasi, serta banyak dituding melestarikan dualisme perekonomian nasional.
Gambar 1. Piramida Ekonomi Indonesia 4
5
Pertanyaan yang barangkali muncul, kemudian, adalah: bagaimana profil industri/pengusaha kecil di Indonesia? Apa permasalahan dan tantangan aktual yang mereka hadapi? Sejauh mana upaya pembinaan dan pengembangan yang telah dilakukan?
PROFIL DAN SEBARAN USAHA KECIL
Ada dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia. Pertama, definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1 milyar dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200 juta (Sudisman & Sari, 1996: 5). Kedua, menurut kategori Biro Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasrakan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih (BPS, 1999: 250).
Kendati beberapa definisi mengenai usaha kecil namun agaknya usaha kecil mempunyai karakteristik yang hampir seragam. Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Data BPS (1994) menunjukkan hingga saat ini jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi 15, 635 juta pengusaha kecil mandiri (tanpa menggunakan tenaga kerja lain), 18,227 juta orang pengusaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang memiliki tenaga kerja tetap.
Kedua, rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Menurut catatan BPS (1994), dari jumlah perusahaan kecil sebanyak sebanyak 124.990, ternyata 90,6 persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7 persen yang sudah mempunyai badan hukum (PT/NV, CV, Firma, atau Koperasi).
Keempat, dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau (ISIC31), diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam (ISIC36), industri tekstil (ISIC32), dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya termasuk perabotan rumahtangga (ISIC33) masing-masing berkisar antara 21% hingga 22% dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada kelompok usaha industri kertas (34) dan kimia (35) relatif masih sangat sedikit sekali yaitu kurang dari 1%.
Tabel 2 menunjukkan bahwa industri kecil dan rumah tangga (IKRT) memiliki peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai tambah pada tahun 1990.
6
Dari total unit usaha manufaktur di Indonesia sebanyak 1,524 juta, ternyata 99,2 persen merupakan unit usaha IKRT. IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan kesempatan kerja sebesar 67,3 persen dari total kesempatan kerja. Kendati demikian, sumbangan nilai tambah IKRT terhadap industri manufaktur hanya sebesar 17,8 persen. Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada IKRT memperlihatkan betapa pentingnya peranan IKRT dalam membantu memecahkan masalah pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan.
7
TANTANGAN DAN MASALAH
Memang cukup berat tantangan yang dihadapi untuk memperkuat struktur perekonomian nasional. Pembinaan pengusaha kecil harus lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha menengah. Namun disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, ketrampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumberdaya manusia ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik. Secara lebih spesifik, masalah dasar yang dihadapi pengusaha kecil adalah: Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran). Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.
Secara garis besar, tantangan yang dihadapi pengusaha kecil dapat dibagi dalam dua kategori: Pertama, bagi PK dengan omset kurang dari Rp 50 juta umumnya tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menjaga kelangsungan hidup usahanya. Bagi mereka, umumnya asal dapat berjualan dengan “aman” sudah cukup. Mereka umumnya tidak membutuhkan modal yang besar untuk ekspansi produksi; biasanya modal yang diperlukan sekedar membantu kelancaran cashflow saja. Bisa dipahami bila kredit dari BPR-BPR, BKK, TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam-KUD) amat membantu modal kerja mereka.
Kedua, bagi PK dengan omset antara Rp 50 juta hingga Rp 1 milyar, tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Umumnya mereka mulai memikirkan untuk melakukan ekspansi usaha lebih lanjut. Berdasarkan pengamatan Pusat Konsultasi Pengusaha Kecil UGM, urutan prioritas permasalahan yang dihadapi oleh PK jenis ini adalah (Kuncoro, 1997): (1) Masalah belum dipunyainya sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik karena belum dipisahkannya kepemilikan dan pengelolaan perusahaan; (2) Masalah bagaimana menyusun proposal dan membuat studi kelayakan untuk memperoleh pinjaman baik dari bank maupun modal ventura karena kebanyakan PK mengeluh berbelitnya prosedur mendapatkan kredit, agunan tidak memenuhi syarat, dan tingkat bunga dinilai terlalu tinggi; (3) Masalah menyusun perencanaan bisnis karena persaingan dalam merebut pasar semakin ketat; (4) Masalah akses terhadap teknologi terutama bila pasar dikuasai oleh perusahaan/grup bisnis tertentu dan selera konsumen cepat berubah; (5) Masalah memperoleh bahan baku terutama karena adanya persaingan yang ketat dalam mendapatkan bahan baku, bahan baku berkulaitas rendah, dan tingginya harga bahan baku; (6) Masalah perbaikan kualitas barang dan efisiensi terutama bagi yang sudah menggarap pasar ekspor karena selera konsumen berubah cepat, pasar dikuasai perusahaan tertentu, dan banyak barang pengganti; (7) Masalah tenaga kerja karena sulit mendapatkan tenaga kerja yang terampil.
8
MENCARI STRATEGI PEMBERDAYAAN YANG TEPAT
Strategi pemberdayaan yang telah diupayakan selama ini dapat diklasifikasikan dalam:
• Aspek managerial, yang meliputi: peningkatan produktivitas/omset/tingkat utilisasi/tingkat hunian, meningkatkan kemampuan pemasaran, dan pengembangan sumberdaya manusia.
• Aspek permodalan, yang meliputi: bantuan modal (penyisihan 1-5% keuntungan BUMN dan kewajiban untuk menyalurkan kredit bagi usaha kecil minimum 20% dari portofolio kredit bank) dan kemudahan kredit (KUPEDES, KUK, KIK, KMKP, KCK, Kredit Mini/Midi, KKU).
• Mengembangkan program kemitraan dengan besar usaha baik lewat sistem Bapak-Anak Angkat, PIR, keterkaitan hulu-hilir (forward linkage), keterkaitan hilir-hulu (backward linkage), modal ventura, ataupun subkontrak.
• Pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah berbentuk PIK (Pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan TPI (Tenaga Penyuluh Industri).
• Pembinaan untuk bidang usaha dan daerah tertentu lewat KUB (Kelompok Usaha Bersama), KOPINKRA (Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan).
Harus diakui telah cukup banyak upaya pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang concern dengan pengembangan usaha kecil (lihat Tabel 4). Hanya saja, upaya pembinaan usaha kecil sering tumpang tindih dan dilakukan sendiri-sendiri. Perbedaan persepsi mengenai usaha kecil ini pada gilirannya menyebabkan pembinaan usaha kecil masih terkotak-kotak atau sector oriented, di mana masing-masing instansi pembina menekankan pada sektor atau bidang binaannya sendiri-sendiri. Akibatnya terjadilah dua hal: (1) ketidakefektifan arah pembinaan; (2) tiadanya indikator keberhasilan yang seragam, karena masing-masing instansi pembina berupaya mengejar target dan sasaran sesuai dengan kriteria yang telah mereka tetapkan sendiri. Karena egoisme sektoral/departemen, dalam praktek sering dijumpai terjadinya "persaingan" antar organisasi pembina. Bagi pengusaha kecil pun, mereka sering mengeluh karena hanya selalu dijadikan "obyek" binaan tanpa ada tindak lanjut atau pemecahan masalah mereka secara langsung.
Dalam konteks inilah, usulan Assauri (1993) untuk mengembangkan interorganizational process dalam pembinaan usaha kecil menarik untuk kita simak. Dalam praktek, struktur jaringan dalam kerangka organisasi pembinaan usaha kecil semacam ini dapat dilakukan dalam bentuk inkubator bisnis dan PKPK (Pusat Konsultasi Pengusaha Kecil). PKPK adalah ide dari Departemen Koperasi dan PPK, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah pengembangan pengusaha kecil menjadi tangguh dan atau menjadi pengusaha menengah melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan koordinasi antar instansi. Saat ini tercatat sudah ada 16 PKPK di Indonesia, yang tersebar di 13 propinsi, yang konon diperluas hingga 21 perguruan tinggi pada 18 propinsi. Kegiatan semacam ini ini merupakan suatu terobosan yang tepat mengingat potensi pengusaha kecil
9
di Indonesia sangat memungkinkan untuk dikembangkan.
Tabel 4. Lembaga-lembaga pendukung pengembangan usaha kecil (UK)
Lembaga Pendukung
Peran yang dilakukan
Program/intervensi
1. Pemerintah:
1.1. Deperin
Perumusan kebijakan pengembangan, implementasi program, dan penyediaan fasilitas
* Pendidikan dan pelatihan
* Penelitian dan pengembangan tekno produksi melalui R & D
* Pelayanan teknis melalui UPT
* Pelayanan informasi & konsultasi
* Perantara UK dengan Bapak angkat
1.2. Depdikbud
* Peningkatan SDM melalui semua jalur: formal, informal, dan nonformal
* Konsep link dan match antara dunia pendidikan dengan dunia usaha
* Orientasi pendidikan sangat bias
* Program magang
* Pelatihan melalui pendidikan masyarakat
* Pembinaan kursus-kursus informal
* Perhatian terfokus pada usaha menengah-besar-formal, belum ada program yang berorientasi pada UK
1.3. Depnaker
* Pembinaan dan penempatan tenaga kerja
* Perumusan kebijakan ketenagakerjaan
* Pelatihan melalui BLK
* Pengembangan pusat informasi
* Penetapan KUM dan monitoringnya
* Pengembangan usaha kecil dan usaha mandiri lebih ditujukan mengatasi penganggur ketimbang pengembangan usaha itu sendiri
1.4. Depsos
Pembinaan UK sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan
Pelatihan-pelatihan
1.5. Depkeu
* Merancang kebijakan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan UK
* Mekanisme kontrol terhadap implementasi kebijakan yang telah diambil masih sangat minim
* Kontrol pelayanan finansial bagi usaha kecil
* Pembentukan dan pembinaan UK, antara lain melalui alokasi 1-5% dana keuntungan BUMN
* Penyederhanaan prosedur pelayanan finansial
1.6. Bappenas
* Perencanaan dan pengawasan pembangunan dengan titik berat pada pengentasan kemiskinan
* Mekanisme kontrol terhadap lembaga pelaksana IDT sangat lemah
* Pemetaan desa miskin
* Inpres Desa Tertinggal (IDT) dengan orientasi penggunaan dana untuk kegiatan produktif
1.7. Depkop & PPK
* Merumuskan kebijakan pengembangan UK
* Peningkatan SDM
* Pelayanan konsultasi bekerja sama
10
* Berfungsi sebagai koordinator dalam gerakan pengembangan ekonomi rakyat
dengan perguruan tinggi
* Mengembangkan koperasi sebagai satu-satunya wadah kegiatan ekonomi rakyat
1.8. Pemda bersama Bappeda & Dinas Tata Kota
* Pengaturan perizinan usaha
* Pengaturan tata kota
* Penyediaan fasilitas tempat usaha (sentra atau pusat perdagangan)
* Lokalisasi UK seringkali sangat merugikan karena memisahkan UK dari sistem sosial yang ada
2. Lembaga Swasta & perorangan
Peningkatan SDM melalui pendidikan dan latihan
* Pengembangan SDM
* Perantara dalam pasar kerja
3. LSM
* Lembaga pelayanan alternatif bagi usaha kecil yang berfungsi sebagai lembaga perantara untuk menjembatani keterbatasan pemerintah dan swasta dalam menjangkau usaha kecil
* Sangat berpotensi menjadi partner UK karena kedekatan hubungannya dengan UK
* Koordinasi antar LSM maupun lembaga pendukung lainnya sangat minim
* Lingkup kerja terbatas, serta ada ketergantungan finansial dan teknisi ahli yang akan mengancam keberlanjutan lembaga
* Pengembangan berbagai kelompok swadaya masyarakat
* Pelatihan teknis produksi dan pengelolaan/administrasi
* Penelitian dan konsultasi
* Intervensi efektif hanya dalam wilayah kerjanya
* Masih belum menjangkau kelompok usaha kecil yang betul-betul marginal
4. Lembaga penelitian di Perguruan Tinggi
Penelitian dan pengembangan teknologi produksi, sumber daya manusia
* Pengembangan skema pelayanan finansial di pedesaan
* Pelatihan dan teknis manajemen untuk pedagang kecil
* Konsultasi dan pembinanan
5. Asosiasi Pengusaha Kecil
Idealnya asosiasi seperti ini terlibat langsung dalam negosiasi, perumusan kebijakan, monitoring, dan evaluasi
* Pengorganisasian pengusaha kecil harus dibangun dengan tujuan spesifik dan dikaitkan dengan pemberdayaan
* Distribusi informasi
Sumber: Sjifudian, et al. (1995: h. 62-63)
POLA DAN REALITAS KEMITRAAN: Catatan Empiris
Pola kemitraan di Indonesia hingga detik ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: pola keterkaitan langsung dan keterkaitan tidak langsung. Pola keterkaitan langsung meliputi: Pertama, Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat), di mana Bapak Angkat (baca: usaha besar) sebagai inti sedang petani kecil sebagai plasma. Kedua, pola dagang, di mana
11
bapak angkat bertindak sebagai pemasar produk yang dihasilkan oleh mitra usahanya. Ketiga, pola vendor, di mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat tidak memiliki hubungan kaitan ke depan maupun ke belakang dengan produk yang dihasilkan oleh bapak angkatnya. Sebagai contoh, PT Kratakau Steel yang core business-nya menghasilkan baja mempunyai anak angkat perusahaan kecil penghasil emping melinjo. Keempat, pola subkontrak, di mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat merupakan bagian dari proses produksi usaha yang dilakukan oleh bapak angkat, selain itu terdapat interaksi antara anak dan bapak angkat dalam bentuk keterkaikan teknis, keuangan, dan atau informasi.
Pola keterkaitan tidak langsung merupakan pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara "Pak Bina" dengan mitra usaha. Bisa dipahami apabila pola ini lebih tepat dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pengabdian kepada masyarakat. Departemen Koperasi dan PPK telah merintis kerjasama dengan 16 perguruan tinggi pada tahun 1994/95 untuk membentuk Pusat-pusat Konsultasi Pengusaha Kecil (PKPK). Selama ini pola pembinaan lewat program ini meliputi pelatihan pengusaha kecil, pelatihan calon konsultan pengusaha kecil, bimbingan usaha, konsultasi bisnis, monitoring usaha, temu usaha, dan lokakarya/seminar usaha kecil.
Berbeda dengan Taiwan, program kemitraan dan jaringan subkontrak agaknya belum memasyarakat di Indonesia. Penelitian usaha kecil di enam propinsi menemukan bahwa program kemitraan masih kurang dibandingkan dengan jumlah pengusaha kecil yang ada (Bachruddin, et al., 1996). Hal ini terbukti karena sebagian besar pengusaha kecil (89%) belum mempunyai bapak angkat. Padahal para pengrajin yang sudah menjalin program kemitraan merasakan manfaat yang besar dalam bidang permodalan, pemasaran dan yang paling utama adalah manajemen. Demikian juga apabila kita simak seberapa jauh jaringan subkontrak telah berjalan, ternyata hampir senada dengan program kemitraan (Kuncoro, 2000). Di Sulawesi Selatan boleh dikata belum banyak perusahaan yang mempunyai jaringan subkontrak. Ini barangkali disebabkan karena jenis industri yang ada relatif skala usahanya sangat kecil sehingga tidak memungkinkan melakukan subkontrak. Rekor tertinggi dalam jaringan subkontrak ditemui di Sumatra Utara karena sekitar 34% industri kain dan pakaian jadi telah memiliki perusahaan subkontrak. Di propinsi Sumatra Barat, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur, perusahaan yang memiliki jaringan subkontrak hanya dijumpai kurang dari 16%.
Khusus untuk pulau Jawa, proporsi IKRT yang terlibat dalam Program Kemitraan maupun keterkaitan usaha masih dalam tahap embrional. Table 5 menunjukkan bahwa hanya terdapat 4 persen IKRT yang terlibat dalam program kemitraan usaha melalui skema Bapak-Anak angkat. Dari total 6.595 unit usaha kecil dan rumah tangga uyang terlibat dalam program ini, 29% mengaku menjalin hubungan dengan usaha besar terutama dalam pengadaan bahan baku, 15% menerima bantuan uang atau barang modal, 10% memilki kaitan pemasaran, dan hanya 1% berupa konsultasi dan bimbingan. Bagian terbesar (45%) hubungan antara si besar dan kecil amat bervariasi dan tidak dapat dispesifikasikan.
Tabel 5. Berbagai jenis keterkaitan antarperusahaan bagi IKRT yang terlibat dalam Program Bapak Angkat: Jawa, 1996
Jenis keterkaitan usaha
IKRT
12
Jumlah
%
Uang atau barang modal
966
14.65
Pengadaan bahan baku
1,921
29.13
Pemasaran
634
9.61
Konsultasi dan bimbingan
88
1.33
Lain-lain, tidak dispesifikasikan
2,986
45.28
Total jumlah IKRT yang terlibat
6,595
100.00
6,595
4.09
Kemitraan:
• Ikut Program Bapak-Angkat
• Tidak terlibat dalam program kemitraan
154,754
95.91
Total
161,349
100.00
Sumber: Sensus Ekonomi 1996 dalam Kuncoro (2000a)
Hasil-hasil penelitian di atas membuktikan masih belum adanya perubahan realitas kemitraan sejak tahun 1993. Hasil Survei Industri Kecil dan Kerajinan Rumahtangga yang dilakukan oleh BPS (1994) juga menemukan bahwa dari 125 ribu unit industri kecil hanya sekitar 6% saja yang telah mempunyai Bapak Angkat, sedangkan bagian terbesar (94%) belum atau tidak mempunyai Bapak Angkat. Dari yang mempunyai Bapak Angkat tersebut, lebih dari setengahnya (55,02%) mempunyai keterkaitan pemasaran dengan Bapak Angkat. Keterkaitan terbyak kedua adalah masalah permodalan 44,42%, produksi 32%, bahan baku 28% dan yang paling kecil adalah keterkaitan yang berhubungan dengan masalah bimbingan pengelolaan usaha atau manajemen yaitu kurang dari 3%.
Pengamatan di lapangan menunjukkan masih tersendatnya implementasi program kemitraan. Deklarasi Jimbaran, bagi pengusaha kecil, masih dirasakan lebih besar nada politisnya dibanding realisasinya. Penyebabnya barangkali karena banyak usaha besar (termasuk BUMN) belum merasakan kehadiran usaha kecil sebagai bagian dari langkah manajemen strategiknya. Mereka membantu dan membina kemitraan semata-mata karena anjuran pejabat Anu dan "ketakutan" dengan isyu kesenjangan sosial. Bagi BUMN pun, kebanyakan hanya sekadar memenuhi tuntutan Menteri Keuangan untuk menyisihkan 1 hingga 5 persen dari laba setelah pajak untuk membina koperasi dan usaha kecil. Dengan kata lain, "keterpaksaan" ini banyak berakibat tidak langgengnya kemitraan yang dilakukan. Bagi pengusaha kecil pun merasakan kehadiran BUMN seakan sekedar sinterklas yang membagi-bagi dana murah.
Padahal realisasi penyaluran dana BUMN bagi koperasi dan pengusaha kecil sejak tahun 1990 sampai dengan 1995 secara akumulatif telah mencapai Rp 366 trilyun. Tabel 6 menunjukkan bahwa dari jumlah sebesar itu telah dialokasikan untuk membantu 58.785 unit koperasi dan pengusaha kecil. Hanya sayangnya, dilihat dari alokasi per propinsi, agaknya penyaluran dana BUMN tersebut masih terpusat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur saja.
Dalam praktek, yang muncul ke permukaan malah adanya saling curiga antara si besar dan si kecil. Si kecil curiga, jangan-jangan dengan kemitraan malah membuka peluang untuk dicaplok oleh si besar. Ini didasarkan fakta adanya bapak angkat yang "memakan" anak angkatnya sendiri. Si besar pun curiga, jangan-jangan bantuan permodalannya tidak digunakan untuk mengembangkan bisnis tapi malah digunakan untuk
SIMPULAN DAN IMPLIKASI
Artikel ini telah mencoba menganalisis perkembangan IKRT di Indonesia. Titik berat analisis adalah pada profil dan masalah utama yang dihadapi oleh IKRT. Fakta membuktikan bahwa pertumbuhan usaha besar yang pesat dan fantastis sejak dasawarsa 1970-an terbukti telah menutupi pertumbuhan IKRT yang relatif tersendat-sendat. Kendati demikian, IKRT ternyata telah memainkan peran yang patut diperhitungkan dalam menyerap tenaga kerja, ekspor, dan menopang penghasilan keluarga rumah tangga baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Memang berbagai program telah ditawarkan oleh banyak lembaga baik pemerintah,
15
LSM maupun universitas. Namun, hasil dari program tersebut belum banyak dirasakan oleh sebagain besar IKRT. Ini terbukti setidaknya dari belum tuntasnya masalah yang mereka hadapi. Program kemitraan dan keterkaitan antara usaha besar dan kecil ternyata masih dalam tahap embrionik.
Implikasinya, agaknya sudah saatnya diperlukan reorientasi prinsip kemitraan. Jalinan kemitraan harus didasarkan atas prinsip sinergi, yaitu saling membutuhkan dan saling membantu. Prinsip saling membutuhkan akan menjamin kemitraan berjalan lebih langgeng karena bersifat "alami" dan tidak atas dasar "belas kasihan". Berlandaskan prinsip ini, usaha besar akan selalu mengajak usaha kecil sebagai partner in progress. Pola bapak-anak angkat banyak yang tidak didasari atas prinsip saling membutuhkan. Ini berdasarkan fakta, seringkali bidang usaha dari si Bapak Angkat sama sekali berbeda dan tidak ada kaitan hulu-hilir atau hilir-hulu dengan bidang usaha dari usaha kecil yang menjadi anak angkatnya. Sistem Bapak Angkat ini memang diharuskan bagi BUMN dengan menyisihkan 1-5% labanya, dan bagi perusahaan swasta besar dengan cara persuasif. Yang terjadi di lapangan adalah: (1) pembinaan yang diberikan bapak angkat dirasakan kurang efektif karena bapak angkat bagaikan sinterklas yang membagi dana pembinaan tanpa peduli dengan dinamika bisnis anak angkatnya; (2) Bapak Angkat pun merasakan kemitraan yang terjalin hanyalah sekadar memenuhi misi sosial.
Prinsip saling membantu akan muncul apabila usaha besar memang membutuhkan kehadiran usaha kecil. Program subkontrak yang telah berjalan dari Grup Astra dan Bukaka, misalnya, merupakan contoh betapa jalinan kemitraan dapat meningkatkan efisiensi. Astra mensubkontrakkan pembuatan suku cadang kendaraan bermotor kepada para pengusaha kecil di Jawa. Bukaka juga mempercayakan pembuatan bagian-bagian tertentu dari "garbarata" kepada pengusaha kecil. Demikian juga, pengusaha-pengusaha batik nasional kita mendapat pasokan batik dari pengusaha batik skala kecil di Yogya dan Surakarta. Studi Ismoyowati (1996) menunjukkan bahwa dengan pola subkontrak: (1) telah terjadi peningkatan efisiensi dan produktivitas pengusaha kecil mitra binaan PT Astra; (2) peningkatan kualitas output dan ketepatan pengiriman barang; (3) industri kecil penghasil komponen kendaraan bermotor, yang merupakan binaan Astra, yang tadinya bersifat padat karya berubah menjadi industri padat modal. Studi Harianto (1996) pun menemukan adanya praktek subkontrak yang menguntungkan untuk industri sepeda, permesinan, dan perdagangan di Jabotabek, Bandung, Klaten, Jawa Timur, dan Bali karena dapat menekan ongkos, adanya technical linkages, dan berbagi resiko. Jelas, dengan kemitraan pola subkontrak dan dagang semacam ini tidak ada superioritas dan inferioritas; yang ada hanya mutual relationship, saling membantu karena adanya hubungan proses produksi yang saling menguntungkan.
Apabila kedua prinsip kemitraan tersebut diterapkan, maka kemitraan bukan lagi "barang mewah" di Indonesia, namun akan menjadi "barang kebutuhan" sebagaimana lazimnya hubungan bisnis yang lain. Kemitraan bukan lagi merupakan charity. Sebagai mitra tentunya, kedua belah pihak berdiri pada posisi yang setara. Pada gilirannya, dengan kemitraan diharapkan tidak ada lagi kecemburuan dan kesenjangan sosial.
Harus diakui agaknya tidak mudah menerapkan kedua prinsip ini dalam praktek bisnis. Perusahaan besar, BUMN, dan bank dalam berhadapan dengan usaha kecil umumnya memegang prinsip: (1) menguntungkan; (2) aman; dan syukur (3) bermanfaat.
16
Dalam gerakan kemitraan nasional, agaknya prioritas prinsip itu perlu dibalik urutannya. Yang pertama seharusnya adalah prinsip bermanfaat; artinya, kemitraan apa pun bentuknya hendaknya membawa manfaat terutama bagi usaha kecil. Prinsip aman tetap berada pada prioritas kedua karena ini diperlukan agar usaha bisnis kedua belah pihak tetap lestari dan tidak mengganggu kelangsungan hidup masing-masing pihak. Yang terakhir adalah baru memperhatikan aspek menguntungkan, dengan asumsi bila kemitraan telah membawa manfaat dan aman, maka secara otomatis akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, barangkali format kemitraan pun perlu disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah. Studi dan program pelatihan yang telah kami terapkan di Kabupaten Ende, Propinsi NTT, sebagai contoh, mengindikasikan pentingnya mengkaitkan pengembangan usaha kecil dengan pariwisata (Kuncoro, et al., 1997). Gambar 3 berikut ini memperlihatkan bagaimana strategi kemitraan dengan pola pariwisata berbasis usaha kecil. Dalam kerangka ini, terangkum kemitraan antar skala usaha, antar daerah wisata, dan antar sektor usaha kecil dan pariwisata.
Masalahnya kini, apakah kemitraan hanya sekedar retorika politis semata, ataukah memang secara kongkrit dan konsisten hendak diwujudkan dengan tindakan nyata? Komitmen kemitraan dirasakan bagaikan angin segar bagi kebanyakan usaha kecil. Harapan mereka adalah agar program kemitraan ini tidak hanya seperti angin sepoi-sepoi yang cepat berlalu. Semoga kemitraan tidak hanya sekedar menjadi mitos.
DAFTAR PUSTAKA
Abimanyu, Anggito (1994), "Orientasi Usaha dan Kinerja Bisnis Konglomerat", makalah dalam Seminar Nasional "Mencari Keseimbangan Antara Konglomerat dan Pengusaha Kecil-Menengah di Indonesia: Permasalahan dan Strategi", Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta, 30 April.
Anderson, Dennis (1982), "Small Industry in Developing Countries", World Development, November.
Assauri, Sofjan (1993), "Interorganizational Process Dalam Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah", Manajemen dan Usahawan indonesia, no.6, tahun XXII, Juni, h. 21-26.
Bachruddin, Zaenal, Mudrajad Kuncoro, Budi Prasetyo Widyobroto, Tridjoko Wismu Murti, Zuprizal, Ismoyo (1996), Kajian Pengembangan Pola Industri Pedesaan Melalui Koperasi dan Usaha Kecil, LPM UGM dan Balitbang Departemen Koperasi & PPK, Yogyakarta.
BPS. (1999). Statistical Yearbook of Indonesia 1998. Biro Pusat Statistik, Jakarta.
Dicken, Peter (1992), Global Shift: The Internationalization of Economic Activity, edisi ke-2, Paul Chapman Publishing Ltd, London.
Harianto, Farid (1996), "Study on Subcontracting in Indonesian Domestic Firms", dalam Mari Pangestu (ed.), Small-Scale Business Development and Competition Policy, CSIS, Jakarta.
Hidayat, Anas (1994), "Analisis Perkembangan Industri kecil Berdasarkan Penyusunan Indeks Produktivitas dan Tingkat Efisiensinya di Daerah Istimewa Yogyakarta", Jurnal Ekonomi, vol.3, Juni, h. 36-51.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut