Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Dari definisi tersebut, maka
dapat dilihat adanya unsur-unsur koperasi
sebgai berikut :
·
Koperasi
bukan suatu organisasi perkumpulan modal (akumulasi modal), tetapi
perkumpulan
orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja dan
bertanggung
jawab;
·
Kenggotaan
koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan olehsiapapun, bersifat
sukarela
·
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja
sama secara
kekeluargaan.
1. Merekrut anggota yang
berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi
dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi.
Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli
di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna
yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan
cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3. Merubah kebijakan
pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah
satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan
mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah
membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula
dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya
adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat
diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan
perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan
membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit
perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun
tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi
perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh
karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan
keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara
modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan
tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5. Memperbaiki koperasi
secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu
menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi
ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia
dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan
GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media
yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6. Membenahi kondisi
internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang
tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus
yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan
adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria
identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk
mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian
banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
8. Menghimpun kekuatan
ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung
tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang
masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang
ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan
menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan
rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam
pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat
ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor
moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha
konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan
melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam
menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk
koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun
kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan
perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab
usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh
wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup
besar.
Dengan ini
diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di
Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya
sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang
karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik .
Untuk mendorong agar koperasi
dapat menjadi wadah kebersamaan dalam berusaha
bagi masyarakat banyak dapat
dilihat dari syarat pembentukan Koperasi dalam
Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, jumlah orang yang
mendirikan koperasi yaitu :
- Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
- Koperasi skunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.