Selasa, 03 Januari 2012

HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK


HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK

1.     Kewajiban wajib pajak
a.     Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
b.    Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
c.      Mengisi dengan benar SPT dan dimasukan ke kantor inspeksi pajak dalam batas waktu yang ditentukan .
d.    Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan .
e.      Jika diperiksa harus :
Ø memperlihatkan /meminjamkan pembukuan dan pencatatan .
Ø memberi keterangan yang diperlukan .
Ø member bantuan guna kelancaran pemeriksaan termasuk ruangan –ruangan tempat yang dipandang perlu .
2.     Hak – hak wajib pajak
a.     Mengajukan surat keberatan dan surat banding .
b.    Menerima tanda bukti pemasukan SPT .
c.      Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan
d.    Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT .
e.      Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak .
f.      Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan SKP .
g.     Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
h.    Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP yang salah .
i.        Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar