HAK
DAN KEWAJIBAN PAJAK
1. Kewajiban wajib pajak
a.
Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP
b.
Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar
c.
Mengisi
dengan benar SPT dan dimasukan ke kantor inspeksi pajak dalam batas waktu yang
ditentukan .
d.
Menyelenggarakan
pembukuan dan pencatatan .
e.
Jika
diperiksa harus :
Ø memperlihatkan /meminjamkan
pembukuan dan pencatatan .
Ø memberi keterangan yang diperlukan
.
Ø member bantuan guna kelancaran
pemeriksaan termasuk ruangan –ruangan tempat yang dipandang perlu .
2. Hak – hak wajib pajak
a.
Mengajukan
surat keberatan dan surat banding .
b.
Menerima
tanda bukti pemasukan SPT .
c.
Melakukan
pembetulan SPT yang dimasukkan
d.
Mengajukan
permohonan penundaan pemasukan SPT .
e.
Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak .
f.
Mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan SKP .
g.
Meminta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
h.
Mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP yang salah .
i.
Memberi
kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar