Pajak |
Pajak adalah Kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
|
·
Wajib
Pajak
|
Wajib Pajak (WP) adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
|
·
Pengusaha
|
Pengusaha adalah orang pribadi
atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
|
·
Pengusaha
Kena Pajak
|
Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
Selasa, 03 Januari 2012
PENGERTIAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar