Selasa, 03 Januari 2012

PENGUSAHA KECIL


PENGUSAHA KECIL

1.     Syarat :
a.     Nilai perbedaan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun
b.    Modal usaha tidak lebih dari 10 juta setahun

2.     Wajib lapor :
Pengusaha yang termasuk golongan pengusaha kecil ,waib mengajukan laporan usaha untuk menetapkan sebagai pengusaha kecil .

3.     Apabila diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat ,maka :
a.     Pengukuhan sebagai pengusaha kecil batal ,dan untuk selanjutnya akan dikukuhkan sebagai PKP .
b.    PPN yang seharusnya terhutang ditagih ditambah sanksi yang berlaku .
c.      Pajak masukan yang telah dibayar sampai denngan saat pembatalan tidak dapat dikreditkan .

4.     Beberapa hal yang perlu diketahui :
Pengusaha kecil :
a.     Dilarang membuat faktur pajak
b.    Tidak wajib memasukan SPT masa PPN
c.      Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan .
d.    Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP jika dalam jangka waktu dibawah 12 bulan sejak diterapkan sebagai pengusaha kecil memperoleh peredaran bruto diatas 10 juta setahun .

5.     Pengusaha kecil yang tidak melapor untuk ditetapkan sebagai pengusaha kecil dengan sendirinya memilih sebagai PKP .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar