PENGUSAHA
KECIL
1. Syarat :
a.
Nilai
perbedaan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun
b.
Modal
usaha tidak lebih dari 10 juta setahun
2. Wajib lapor :
Pengusaha
yang termasuk golongan pengusaha kecil ,waib mengajukan laporan usaha untuk
menetapkan sebagai pengusaha kecil .
3. Apabila diperiksa ternyata tidak
memenuhi syarat ,maka :
a.
Pengukuhan
sebagai pengusaha kecil batal ,dan untuk selanjutnya akan dikukuhkan sebagai
PKP .
b.
PPN
yang seharusnya terhutang ditagih ditambah sanksi yang berlaku .
c.
Pajak
masukan yang telah dibayar sampai denngan saat pembatalan tidak dapat
dikreditkan .
4. Beberapa hal yang perlu diketahui :
Pengusaha kecil :
a.
Dilarang
membuat faktur pajak
b.
Tidak
wajib memasukan SPT masa PPN
c.
Diwajibkan
membuat pembukuan atau pencatatan .
d.
Wajib
lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP jika dalam jangka waktu dibawah 12 bulan
sejak diterapkan sebagai pengusaha kecil memperoleh peredaran bruto diatas 10
juta setahun .
5. Pengusaha kecil yang tidak melapor
untuk ditetapkan sebagai pengusaha kecil dengan sendirinya memilih sebagai PKP
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar