HUKUM PERDATA
Hukum
perdata mempunyai arti yang berbeda setiap para ahli tetapi mempunyai tujuan
yang sama ,dibawah ini penjelasan hukum perdata :
- Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
- Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda .
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.you
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
buku
I : perihal orang (van personen)
2.
buku
II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan
kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh
hak milik
3.
buku
III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta
kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang
atau pihak tertentu .
a. hubungan hokum antara orang yang satu
dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu
mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
b.
sumber perikatan ada 2 : undang-undang,
dan perjanjian
4.
buku
IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring
) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hokum
Menurut IPHK .
hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1. Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang :
a. Orang
sebagai subjek hukum.
b. Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
:
a. Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan
hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke
macht).
c. Perwalian
(voogdij).
d. Pengampunan
(curatele).
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan ini meliputi :
a. Hak
mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
4. Hukum
waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
DAFTAR PUSAKA : http://id.shvoong.com/law-and-politics/pengertian-hukum-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar