HUKUM DAGANG
I.
PENDAHULUAN
Zaman semakin
moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak
produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas
produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan
produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak
sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan
pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan
produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut)
yang berskala besar.
Dari
permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan
yang disebut Hukum Dagang. Sebelum kita melangkah
lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum
Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita
dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya
yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan
mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di
sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang
definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung
pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat
sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan
kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang
dalam tulisan ini.
II. ISI
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner,
pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan
terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang
tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat,
laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan,
supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan
pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan
(surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang
berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu
:
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –
eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun
pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak
terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan
1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta
tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi
semua kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan
pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan
catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun
kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia
pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya
KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain
adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran
yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti
ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu
seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana
yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari
suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si
berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang
pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang”
dalam pengertian KUHD
5.
Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila
diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap
tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang
yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan
keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya
dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat
jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1.
Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang
buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu
Firma (Procuratie – Houder)
2.
Golongan II :
a.
Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah
disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang
lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.
Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan
menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner
memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1.
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam
KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada
orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas
namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan
suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang
peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana
ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian
persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri
dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi
atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang
yang hendak turut.
¨ Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang
saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT
harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau
beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT
adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari
kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang
saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus
jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam
lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨ Berasaskan
gotong royong
¨ Merupakan
badan hukum
¨ Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/
1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
DAFTAR PUSAKA : https://www.google.co.id/hukumperdatadoc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar