Minggu, 10 Juni 2012

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian
      Perikatan:
      Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
      Perjanjian:
      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling    berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
       Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
n  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
n  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
D. Syarat-syarat suatu perjanjian
Ada 2  syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
E. Unsur dan bagian perjanjian
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n      dilaksanakan;
n  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n       pembayaran
n  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n  1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n  2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n       terhadap gugatan kreditur
n  3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n       barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
F. Macam Perikatan
n  Bentuk yang paling sederhana:
n  Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
   apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n  Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
    a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
   1). Perikatan dengan syarat tangguh
        Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang  dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
        terjadinya peristiwa itu.
   2). Perikatan dengan suatu syarat batal
        Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
Perikatan dengan ancaman hukuman
     Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
Tujuan  Sanksi/denda:
      1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
       2. Untuk memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.
TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO
Cidera Janji
n  Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan  kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
n  Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
n  Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
n  Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
n  Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian  debitur

1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n  Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak
n  Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang -  barang kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur.
n  Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh    kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n  Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n  Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
n  Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Resiko adalah: Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
    Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur  wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal balik
   Perjanjian timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang membebaskan
DAFTAR PUSAKA              : http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm
                                                https://www.google.co.id/HUKUMPERJANJIANdoc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar