HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian
Perikatan:
Suatu perhubungan hukum antara dua orang
atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal
dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan,
perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
n Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal
1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi
mereka yang membuatnya”
2.Asas
Konsensualitas
n Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas
konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
D. Syarat-syarat suatu perjanjian
Ada 2 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
E. Unsur
dan bagian perjanjian
1. Unsur Perjanjian
Aspek
Kreditur atau disebut aspek aktif :
n 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya
pembayaran
n dilaksanakan;
n 2). Hak kreditur untuk menguggat
pelaksanaan
n pembayaran
n 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan
hakim.
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n 1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n 2). Kewajiban debitur untuk bertanggung
jawab
n terhadap gugatan kreditur
n 3). Kewajiban debitur untuk membiarkan
barang-
n barangnya dikenakan sitaan eksekusi
(haftung)
F. Macam Perikatan
n Bentuk yang paling sederhana:
n Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
apabila masing-masing pihak hanya satu orang
dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini
dapat dilakukan seketika
n Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan
bersyarat: suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau tidak terjadi.
1). Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa
yang dimaksud itu terjadi dan perikatan
lahir pada detik
terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir,
justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
Perikatan dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan
bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan
sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
Tujuan Sanksi/denda:
1. Menjadi pendorong bagi si berutang
supaya memenuhi kewajibanya.
2. Untuk memberikan si perpiutang dari
pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.
TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT
DAN RESIKO
Cidera Janji
n Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya
suatu perjanjian dikarenakan
kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
n Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan
dilakukan
n Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi
tidak sempurna
n Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak
tepat waktu
n Melaksanakan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian
debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
(Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n Biaya yaitu :
Segala pengeluaran atau perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh
satu pihak
n Kerugian
yi :
Kerugian karena kerusakan barang -
barang kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur.
n Bunga yaitu :
Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua
pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi
perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
n Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang
dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Resiko adalah:
Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar
kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada
Perjanjian sepihak
Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada
Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik dimana salah satu
pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh
perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran
pembayaran;
3. Karena pembaharuan
utang/novatie;
4. Karena perjumpaan
utang/kompensasi;
5. Karena percampuran
utang;
6. Karena musnahnya
obyek;
7. Karena pembebasan
utang;
8. Karena batal demi
hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya
syarat batal;
10. Karena daluarsa yang
membebaskan
DAFTAR PUSAKA : http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar