WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar hukum wajib daftar
perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum
dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
o Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang
o Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba
o Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
o Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
3.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usa.
4. Kewajiban pendaftaran
ü Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
ü Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
ü Apabila perusahaan dimiliki
oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain
dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
ü Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan
dari wajib daftar ialah :
Ø Setiap perusahaan Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet
(staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Ø Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
5. Cara & tempat serta waktu
pendaftaran
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran, Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :di tempat kedudukan kantor perusahaan,dan di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, serta di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulaimenjalankanusahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal – hal yang wajib didaftarkan
v Menurut pasal
11 :
A. Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain
memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
·
Nama perseroan dan merek preusan
·
Tanggal pendirian perseroan dan
jangka waktu berdirinya perseroan
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang
dimiliki
·
Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris
·
Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal
yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha,
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
B. Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun
belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik
pemegang saham-saham
C. Pada waktu
mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
D. Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.
v Menurut
pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah
o Nama
koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek
perusahaan.
o Tanggal pendirian
o
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usa
o Berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
o Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
o
Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
v Menurut
pasal 13 :
- Apabila perusahaan berbentuk
persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
ü Tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan
ü Nama
persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
ü Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
ü Alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
Jumlah sekutu yang
dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
ü Berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip
ü Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu
aktip dan pasip
ü Besar
modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
ü Tanggal
mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip
yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
ü Tanda-tanda
dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk
keperluan persekutuan
v Menurut
Pasal 15 :
Apabila
perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
- Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
- nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
- Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
v Menurut
Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama dan merek perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
- Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar