Perkoperasian
dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Dari definisi
tersebut, maka dapat dilihat adanya unsur-unsur koperasi
sebgai berikut :
·
Koperasi bukan suatu organisasi
perkumpulan modal (akumulasi modal), tetapi
perkumpulan
orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja dan
bertanggung
jawab;
·
Kenggotaan koperasi tidak mengenal
adanya paksaan apapun dan olehsiapapun, bersifat sukarela
·
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dengan cara bekerja
sama
secara kekeluargaan.
1.
Merekrut anggota yang berkompeten
Saya akan
membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya.
Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut
anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau
menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan
dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat
memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten
dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus
koperasi yang belum berpengalaman.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak
hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya
salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor
untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan
menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia,
keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan
pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di
tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan
koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi
dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih
berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang
sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun
demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi
sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena
penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi
melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang
dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada
pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada
prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman
yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan
menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan
baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam
ilmu koperasi.
8.
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada
saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor
moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha
konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan
melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam
menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk
koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun
kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan
perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab
usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh
wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup
besar.
Dengan
ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian
di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia.
Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan
berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan
fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat
membangun koperasi yang lebih baik .
Untuk mendorong
agar koperasi dapat menjadi wadah kebersamaan dalam berusaha
bagi masyarakat
banyak dapat dilihat dari syarat pembentukan Koperasi dalam
Pasal 6 ayat 1
dan ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, jumlah orang yang
mendirikan
koperasi yaitu :
- Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
- Koperasi
skunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar