Manajemen Anjak Piutang
•
Anjak
Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar
negeri
Jenis
fasilitas Anjak Piutang
Berdasarkan
pemberitahuan
–
Disclosed
- Undisclosed
•
Berdasarkan
penangungan risiko
–
With
Recourse - Without Recourse
•
Berdasarkan
pelayanan pelanggan
–
Full
servise factoring
–
Resource
factoring
–
Bulk
factoring
–
Maturity
factoring
–
Advance
payment
•
Berdasarkan
wilayah
–
Domestic
factoring
–
International
factoring
Mekanisme
Anjak Piutang
•
Disclosed
Factoring
–
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur
•
Undisclosed
Factoring
–
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau
notifikasi kepada customer
With
& Without Recourse
•
With
recourse
–
Bila
debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab
pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab
penagihannya
•
Without
recourse
–
Bila
semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung
jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
Factoring
berdasarkan pelayanan
Full
service factoring
|
Memberikan
semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan
|
Resource
factoring
|
Memberikan
semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan
|
Bulk
factoring
|
Jasa
yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
|
Maturity
factoring
|
Fasilitas
yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
|
Advance
paymnet
|
Pembayaran
dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur
|
Tujuan
Notifikasi
•
Menjamin
pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
•
Mencegah
debitur merugikan perusahaan anjak piutang
•
Mencegah
adanya perubahan dalam kontrak
•
Memungkinkan
perusahaan anjak piutang untuk menuntut apabila terjadi perselisihan

Jasa
Anjak Piutang
•
Financing services
–
Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total
piutang nasabah
•
Non Financing serrvices
–
Investigasi kredit
–
Sales ledger administration & accounting
–
Pengawasan kredit dan penagihannya
–
Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi
nilai uang
•
Services Charge
–
Domestik
: 0,5 s/d 1,5 %
_International : 1,0 s/d 2,0 %
Manfaat Anjak Piutang
•
Membantu adminitrasi penjualan dan penagihan
•
Membantu beban risiko
•
Memperbaiki sistem penagihan
•
Memperlancar modal kerja
•
Meningkatkan kepercayaan
•
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Manfaat
Anjak Piutang Internasional
•
Eksportir
–
Ekspor
dengan open account, tanpa perlu L/C
–
Penagihan
di luar negeri yang lebih baik
•
Importir
–
Dapat
menggunakan fasilitas kredit lebih bebas
–
Penghematan
biaya karena tidak menggunakan L/C
Biaya
Anjak Piutang
•
Service
charge
–
Berkaitan
dengan pengadministrasian
–
Ditetapkan
berdasarkan kesepakatan
–
Service
charge international > domestic
•
Discount
charge / Interest charge
–
Berkaitan
dengan pembayaran dimuka
–
Ditetapkan
dalam prosentase secara tahunan
–
Ditetapkan
sesuai hasil negosiasi
Informasi
yang diperlukan perusahaan Anjak Piutang
•
Riwayat
piutang macet klien
•
Penilaian
kredit oleh klien
•
Manajemen
kredit klien
•
Sektor
industri
•
Persyaratan
kredit
•
Sifat
customer
•
Pola
pembelian customer
•
Pengembalian
utang
•
Prospek
usaha klien
Faktor
dalam pemilihan perusahaan Factoring
•
Pengalaman
dan praktek dagang factoring
•
Tenaga
manajemen
•
Keahlian
pengelola
•
Sistem
informasi yang dimiliki
•
Kinerja
perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang
•
Kesanggupan
untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko
Pokok
perjanjian factoring
•
Ketentuan
umum
•
Keabsahan
piutang
•
Pengalihan
risiko
•
Pengalihan
piutang
•
Notifikasi
•
Syarat
pembayaran
•
Tanggung
jawab klien atas debitur
•
Jaminan
klien
Anjak Piutang vs Kredit
•
Anjak Piutang
–
Jual
beli piutang
–
Pengalihan
aktiva produktif
–
Memperlancar
arus kas
–
Mengubah
penjualan kredit menjadi tunai
–
Agunan
tidak mutlak
–
Hubungan
dengan klien sebagai partner
•
Kredit
–
Proses
perkreditan
–
Menimbulkan
utang dengan mobilisasi dana
–
Tambahan
aktiva dalam bentuk kas
–
Memerlukan
agunan
–
Kurang
membantu administrasi debitur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar