PENGERTIAN LEASING
Leasing atau
sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka
waktu tertentu
4.
Pembayaran secara berkala
5. Adanya
hak pilih (option right)
6. Adanya
nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya
pihak lessor
8. Adanya
pihak lessee
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1.
Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian
rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak
diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta
pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh
aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital
saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan
down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi
dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu
lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena
leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat
dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif
lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit
investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan
bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin
dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung
sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung
dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai
pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang
yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar
dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya
hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya
kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi
suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1. Capital
Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan
sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga
mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat
perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang
tersebut.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale
and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa
dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa
dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor
memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana
yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang
besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam
menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut
masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak
opsi bagi lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak
penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang
dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing
ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua
negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai
dokumen lengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada
saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier
peralatan tersebut.
6.
Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk
mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan
menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan
dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
Berdasarkan
Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak
penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang
berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut
dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima
lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan
pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17
ayat 2 menyatakan:
a.
Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh
lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee
wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17
ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini
dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi
operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena
menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Pajak yang berkaitan dengan leasing :
1. Pajak Penghasilan (Pph)
Bedasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 dan surat keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan : ‘Lesse tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang tidak bayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam hal transaksi sale and leaseback tanpa hak opsi,PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal leesee kemudian meleesee kembaliu barang tersebut, maka leessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan yang dilakukan.
menurut pengertian leasing di atas, menurut Anda mana yang paling tepat? perusahaan pembiayaan barang modal atau perusahaan kredit sepeda motor? terima kasih atas jawabannya.
BalasHapusApakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly